Pratikno hanya berharap, DPR secepatnya memproses Surat Presiden atau Surpres tentang calon Panglima TNI yang sudah diserahkan pada Rabu, 4 November 2021.
"Kami atas nama pemerintah berharap pada Pimpinan dan anggota DPR RI bisa segera memroses Surpres tentang usulan nama pengganti Panglima TNI," kata Pratikno.
Apabila usulan Jenderal Andika Perkasa ini disetujui DPR RI, maka KSAD ini akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang akan memasuki masa pension pada 8 November mendatang.
Sebelumnya, selain Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yudo Margono disebut-sebut masuk dalam daftar nama yang akan diusulkan Presiden Jokowi sebagai Penglima TNI.***