Simak Etika saat Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas yang Diatur dalam Undang-undang

- 4 November 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel.
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. /PIXABAY/geralt

PR DEPOK – Etika saat berinteraksi dengan penyandang disabilitas ternyata juga diatur dalam undang-undang.

Penyandang disabilitas atau difabel memang harus diperlakukan dengan baik dan layak.

Hal tersebut merupakan etika yang harus diperhatikan oleh setiap warga negara Indonesia jika kkita berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.

Perlu diketahui bahwa peraturan Etika Berinteraksi dengan penyandang disabilitas diatur dalam Undang-undang No.8/2016.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Bertemu, Begini Perasaan Gisel Setelah Obati Rasa Rindu dengan Keluarga Besar

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut Etika Berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Berinteraksi dengan difabel, dituntut harus peka terhadap perbedaan kemampuan.

Adapun ragam disabilitas di antaranya Fisik, Sensorik, Mental dan Intelektual.

Ketika berbicara dengan penyandang disabilitas, diharapkan tidak menyebutkan kata-kata yang mengarah pada kekurangan yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x