PR DEPOK – Etika saat berinteraksi dengan penyandang disabilitas ternyata juga diatur dalam undang-undang.
Penyandang disabilitas atau difabel memang harus diperlakukan dengan baik dan layak.
Hal tersebut merupakan etika yang harus diperhatikan oleh setiap warga negara Indonesia jika kkita berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.
Perlu diketahui bahwa peraturan Etika Berinteraksi dengan penyandang disabilitas diatur dalam Undang-undang No.8/2016.
Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Bertemu, Begini Perasaan Gisel Setelah Obati Rasa Rindu dengan Keluarga Besar
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut Etika Berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Berinteraksi dengan difabel, dituntut harus peka terhadap perbedaan kemampuan.
Adapun ragam disabilitas di antaranya Fisik, Sensorik, Mental dan Intelektual.
Ketika berbicara dengan penyandang disabilitas, diharapkan tidak menyebutkan kata-kata yang mengarah pada kekurangan yang dimilikinya.