PR DEPOK – Terkait aturan perjalanan darat yang dikeluarkan pemerintah, anggota DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama turut memberikan komentar.
Suryadi Jaya Purnama lantas mengimbau pemerintah agar memberlakukan aturan perjalanan darat dengan dasar argumen yang kuat yakni sesuai dengan fakta dan data serta rasional.
Pasalnya, Suryadi Jaya Purnama, aturan perjalanan darat yang telah ditetapkan oleh pemerintah justru membebani masyarakat.
Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru Butuh Dana 35 Miliar Dolar, Jokowi Ajak Investor UEA Kerja Sama
“Keputusan pemerintah menghapus aturan perjalanan jarak jauh minimal 250 km (atau minimal waktu tempuh 4 jam) ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Di masa pandemi ini pemerintah seharusnya tidak membebani masyarakat dengan aturan yang membuat bingung,” kata Suryadi Jaya Purnama seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKS.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa aturan perjalanan darat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat kontroversi.
Meskipun aturan perjalanan darat tersebut akhirnya sudah dicabut karena pemerintah tidak memiliki fakta data yang cukup untuk menjelaskan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat, ia menilai aturan ini mampu memicu perdebatan antara masyarakat dan petugas pemeriksa.
Alasannya, banyak masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP atau STNK.