Sayangkan Aturan Perjalanan Darat, Suryadi Jaya Purnama: Jangan Tuntut Banyak, Harusnya Rapid Test Gratis

- 5 November 2021, 08:55 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. /DPR/Runi/dpr.go.id

Maka dari itu, Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini berharap agar pemerintah tidak semestinya menuntut masyarakat.

Sebaliknya, pemerintah seharusnya dapat memfasilitasi tes kesehatan secara gratis.

Baca Juga: Segera Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Status Pencairan Insentif Kartu Prakerja

“Masyarakat kita ini sedang berusaha bangkit di masa pandemi, jangan terus pemerintah banyak menuntut mereka. Justru sebaliknya, seharusnya pemerintah memfasilitasi layanan tes secara masif dan gratis bagi masyarakat,” ujar Suryadi Jaya Purnama.

Pada kesempatan yang sama, ia pun mengingatkan pemerintah agar terus mendorong penerapan protokol kesehatan yang lebih masif.

“Langkah 3T (testing, tracing dan treatment) harus terus diperkuat. Dorong masyarakat menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi tetap memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Suryadi.

Baca Juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Keuntungan dalam Bisnis Tes PCR, Yan Harahap: Ada yang Percaya?

Sebagai informasi, untuk aturan perjalanan darat di masa pandemi merujuk pada SE Kemenhub No 94 Tahun 2021.

Adapun syarat perjalanan darat dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1, 2 dan 3, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan, untuk daerah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah