Terkait hql tersebut, Ali Fikri, juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang memanfaatkan nama KPK untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: Ceritakan Pengalamannya, Raffi Ahmad Singgung TV yang Bayar 2 Tahun Usai Syuting Selesai
Ali Fikri menegaskan bahwa keberadaan lembaga antikorupsi (KPK) hanya satu yakni Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta, tandasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, pasal 19, tentang kedudukan KPK.
"Bunyi pasal tersebut, bahwa KPK berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," terang Ali Fikri.
Meskipun dalam melaksanakan pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, pendidikan, dan penindakan, KPK seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Tetapi KPK tdak memiliki perwakilan di daerah, jelasnya.
"KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," tegas Ali Fikri. ***