Puan Maharani Tanggapi Aturan Baru Naik Pesawat: Biayanya Jangan Sampai Melebihi Batas Tertinggi

- 5 November 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi pesawat, Puan Maharani komentari aturan baru naik pesawat.
Ilustrasi pesawat, Puan Maharani komentari aturan baru naik pesawat. /Pexels

PR DEPOK - Dikeluarkan aturan terbaru tentang syarat naik pesawat oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan di sambut baik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut ketentuan, kini syarat naik pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR atau antigen.

Syarat terbaru naik pesawat tersebut disesuaikan untuk aturan perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang, Besaran Utang Capai Rp2,6 Triliun

"Apresiasi saya berikan kepada pemerintah yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat," ucap Puan Maharani, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @puanmaharaniri, Jumat 5 November 2021.

Karena, lanjutnya, telah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

"Kebijakan ini akan mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan," ujar Puan Maharani.

Dijelaskannya, dengan munculnya Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, yang menyangkut persyaratan perjalanan transportasi darat.

Dia berharap agar pemerintah mampu melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut sehingga rakyat tidak terbebani.

"Saya berharap pemerintah mampu memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini jangan sampai membebani rakyat," kata Puan Maharani.

Baca Juga: RANS Entertainment Berkembang Pesat, Nagita Slavina Akui Takut Dapat Cobaan Setelah Ini

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait biaya tes antigen dan PCR agar tidak melebihi batas tertinggi.

"Saya meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait turut mengawasi seluruh fasilitas kesehatan," ucapanya.

"Soal biaya tes antigen dan PCR, dengan memastikan biaya di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi," tandas Puan Maharani.

Sebagaimana dikutip dari laman dephub.go.id, Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 SE Kemenhub yang diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @puanmaharaniri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah