Syarat Terbaru Naik Pesawat: Bisa Gunakan PCR, Asalkan...

- 5 November 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19 kembali menyesuaikan syarat perjalanan pesawat di masa pandemi dengan menggunakan antigen.
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19 kembali menyesuaikan syarat perjalanan pesawat di masa pandemi dengan menggunakan antigen. /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

PR DEPOK – Berikut ini syarat terbaru naik pesawat dengan menggunakan antigen di masa pandemi Covid-19.

Syarat terbaru naik pesawat ini telah dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut ketentuan terbaru, syarat terbaru naik pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR atau antigen.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel-Bibi Masih Muda, Ayah Sempat Tegur Sebelum Kecelakaan: Kok Percayakan Bawa Mobil ke Pemuda

Syarat terbaru naik pesawat tersebut disesuaikan untuk aturan perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, simak syarat terbaru naik pesawat dengan menggunakan antigen.

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Khusus dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, dan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau kartu vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Dikirimi Video Vanessa Angel Usai Kecelakaan, Ifan Seventeen: Ya Allah Jangan Diunggah Ya Kasian Keluarganya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x