Mahfud MD Tegaskan Soal Penagihan Hutang ke Obligor BLBI Tak Ada Nego-nego, Ini Alasannya

- 6 November 2021, 18:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Antara News

PR DEPOK - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, menyatakan, penagihan hutang obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tidak ada negosiasi.

Menurutnya, hutang tersebut telah sangat lama yakni selama 22 tahun dan dinilai berlarut-larut, bahkan kerap ditemukan berbagai alasan dari obligor.

Hal tersebut kata Mahfud, sering terjadi ketika ada pergantian dari pejabat terkait. Sehingga menjadi sebuah upaya dari obligor untuk tidak membayar hutangnya.

Baca Juga: Ini Judul Film yang Dibintangi Jefri Nichol dan Tiara Andini, Bergenre Komedi Romantis

"Dalam catatan, setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen, selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu untuk nego ke pemerintah," ujar Mahfud, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan video di Instagram @mohmahfudmd

Ditambahkan Mahfud, saat adanya pergantian itu, mereka (obligor) mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembali lah, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini, ungkapnya.

Kini upaya negosiasi dari para obligor telah tertutup. Obligor BLBI diminta menjelaskan langsung kepada Satgas BLBI jika merasa memiliki bukti pelunasan hutang yang sah, kata Mahfud.

Baca Juga: Tampil Perdana di Peparnas XVI Papua 2021, Aditya Ramadhan Langsung Sumbang Emas untuk Jawa Barat

"Ini sudah 22 tahun, kan tindak boleh begitu lagi. Mari kita selesaikan sekarang, endak ada nego-nego lagi sekarang," tegas Mahfud.

Ia meminta para obligor datang ke kantor untuk menjelaskan namun harus disertai dengan bukti-bukti yang sah.

"Datang aja ke kantor jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas," ucapnya.

Baca Juga: 6 Contoh Puisi Hari Pahlawan 10 November 2021 Sangat Bijak dan Penuh Semangat, Bisa Jadi Tugas Sekolah

"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego sekarang," tandas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud, juga membenarkan bahwa Satgas BLBI menyita tanah seluas 124 hektar lebih di Karawang yang merupakan aset PT Timor Putra Nasional.

"Benar, Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujarnya.

Baca Juga: Persija Gagal Menang Saat Kontra dengan Barito Putera, Angelo Alessio: Saya Sangat Kecewa, tapi...

Aset tanah yang disita itu merupakan kawasan industri di Karawang. Dia menyebut sebelumnya aset tersebut dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.

"Dulu kawasan tesebut dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukumnya," ujar Mahfud.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x