Puan Maharani Tak Gubris Interupsi Anggota DPR, Fraksi PKS: Ngingetin Aja!

- 9 November 2021, 07:00 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubris interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubris interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021 /tangkapan layar youtube parlemen/

“[NGINGETIN AJA] Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib: :Pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap Anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit,” tulis Fraksi PKS DPR RI dalam cuitannya akun Twitter, Senin 8 November 2021.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @FPKSDPRRI Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah