“[NGINGETIN AJA] Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib: :Pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap Anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit,” tulis Fraksi PKS DPR RI dalam cuitannya akun Twitter, Senin 8 November 2021.***