Puan Maharani Tak Gubris Interupsi Anggota DPR, Fraksi PKS: Ngingetin Aja!

- 9 November 2021, 07:00 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubris interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubris interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021 /tangkapan layar youtube parlemen/

PR DEPOK - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mendapat sorotan dari warganet.

Penyebabnya, Puan Maharani tidak menggubris interupsi salah satu anggota DPR saat rapat Paripurna Persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada Senin, 8 November 2021.

Awalnya, Puan Maharani yang tengah membacakan kata-kata penutupan rapat paripurna mendapat interupsi dari salah satu anggota yang belakangan diketahui bernama Fahmy Alaydroes.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Dianggap Lebih Fokus Formula E Ketimbang Atasi Banjir, Ahmad Riza Beri Respons Begini

“Interupsi, pimpinan interupsi pimpinan,” kata salah satu anggota dewan itu saat Puan Maharani membacakan kata-kata penutup rapat paripurna.

Namun, Puan Maharani tidak menggubris interupsi itu dan melanjutakan membaca kata penutup.

Bahkan, Fahmi kembali mengajukan interupsi kepada Puan Maharani untuk meminta waktu sebalum rapat paripurna ditutup.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 8 November 2021: 107.891 Positif, 105.621 Sembuh, 2.156 Meninggal

“Saya minta waktu pimpinan. Interupsi, pimpinan saya minta waktu,” kata Fahmy

“Pimpinan, saya A432, pimpinan!,” kata Fahmy.

Namun, interupsi itu tidak digubris Puan hingga putri Megawati itu mengetuk palu tanda rapat paripurna selesai.

Baca Juga: Gala Sky Sempat Tanya Keberadaan Vanessa Angel hingga Jadi Rewel, Begini Sikap yang Diberikan Keluarga

Sikap Puan Maharani ini sontak mendapat reaksi dari warganet. Tidak sedikit warganet yang melontarkan sindiran keras kepada Puan di Twitter.

Bahkan, tagar Puan sempat menjadi trending dengan jumlah 35,1 ribu Tweet hanya dalam beberapa jam.

“Saya yakin, walaupun diizinkan bicara, pasti akan di matikan lagi mic ny,” cuit pemilik akun @penikmatko_pi.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang Tes PCR untuk Syarat Perjalanan, Gus Umar: Selamat Bergembira Menteri yang Berbisnis PCR

“Gimana mo jadi capres? Adalah pertanyaan yang valid. Peristiwa ini sendiri sudah cukup sebagai bukti,” kata pemilik akun @malakmalakmal.

Sementara itu, Fraksi PKS DPR RI dalam cuitannya mengingatkan agar menghargai hak setiap anggota DPR RI.

Cuitan Fraksi PKS di Twitter @@FPKSDPRRI
Cuitan Fraksi PKS di Twitter @@FPKSDPRRI

“[NGINGETIN AJA] Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib: :Pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap Anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit,” tulis Fraksi PKS DPR RI dalam cuitannya akun Twitter, Senin 8 November 2021.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @FPKSDPRRI Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah