Diberitakan sebelumnya, eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab yang saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri menyerukan aksi boikot Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kabarnya, HRS meminta agar umat tak mengundang Kapolda Fadil Imran maupun Letjen Dudung di setiap kegiatan atau acara yang dilakukan.
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
Seruan Habib Rizieq ini telah dilontarkan oleh sang ulama sejak peristiwa di KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.
Menurut Habib Rizieq, Letjen Dudung dan Irjen Fadil Imran adalah penjahat HAM.
Pasalnya, HRS menduga bahwa keduanya terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan terhadap enam orang anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: 5 Kondisi yang Dapat Membuat Kulit Kendur, Salah Satunya Paparan Sinar UV
Sementara itu, persidangan kasus dugaan unlawful killing itu sendiri masih terus berjalan hingga saat ini.
Kabar terbaru dari ruang persidangan mengatakan bahwa jaksa sempat memprotes para saksi yang datang hendak memberikan keterangan.
Pasalnya, sesuai keputusan majelis hakim, seharusnya 7 orang saksi memberikan pernyataan secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan datang langsung ke PN Jakarta Selatan.