Menag Yaqut Rilis Surat Edaran PPKS Dukung Permendikbud Ristek No 30, Tifatul: UU Belum Jadi, Kebelet Amat ya

- 10 November 2021, 08:44 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring. /Ujang Zaelani/Antara

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ini menjadi pertentangan tokoh politik, maupun publik lantaran dianggap membuka pintu untuk kebebasan seks.

Lain hal dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia tampak mendukung kebijakan Nadiem Makarim tersebut.

Baca Juga: Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Dievaluasi atau Dicabut, Anggota DPR: Dapat Merusak Standar Moral Mahasiswa

Bahkan, Gus Yaqut mengeluarkan surat edaran yang disesuaikan dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 itu untuk diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN dan IAIN.

Gus Yaqut sepakat dengan Nadiem Makarim. Menurutnya kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Baca Juga: Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Jelas 'Pelegalan' Kebebasan Seks, Mardani Ali: Merusak Norma Kesusilaan

Adapun pihak Tifatul Sembiring bertentangan dengan hal itu. Ia tampak tidak menyetujui adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut.

Ia mengungkapkan sebenarnya pada saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diajukan, poin yang mengarah ke arah seksual ini sangat dikritik tokoh masyarakat.

Adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini bisa dianggap diperbolehkan melakukan zina, asalkan merasa suka sama suka.

Baca Juga: Banjir di Sri Lanka India Selatan Menewaskan 9 Orang, 2 Korban Dinyatakan Hilang

"Sebenarnya saat RUU PKS diajukan, poin2 yg mengarah kpd ‘sexual consent’ ini sangat dikritik tokoh2 masyarakat, sbg boleh zina asal suka sama suka," ujar Tifatul Sembiring.

Lebih lanjut, Tifatul menjelaskan saat ini justru Undang-Undang tersebut belum jadi, tetapi Permen PPKS sudah dibuat.

Lebih lanjut, Tifatul Sembiring tampak mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut agar segera dicabut.

Baca Juga: Ariel Tatum Tulis Biografi Singkat di Caption Instagram, Akui Hobi Memanjat Pohon Waktu Kecil

"Lah ini justru UU nya belum jadi, udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat yaa.. #CabutPermendikbudristekNo30," kata Tifatul Sembiring, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @tifsembiring.

Cuitan Tifatul Sembiring.
Cuitan Tifatul Sembiring. Twitter @tifsembiring.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi pertentangan publik, banyak tokoh politik, hingga organisasi keagamaan yang turut menuntut agar peraturan tersebut dicabut.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @tifsembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x