Sebut Permendikbud Ristek No 30 Ancam Ketahanan Keluarga, Anggota DPR: Tak Larang Hubungan Seks Tanpa Menikah

- 10 November 2021, 09:34 WIB
Anggota DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Anggota DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. /www.pks.id

Cuitan Kurniasih Mufidayati.
Cuitan Kurniasih Mufidayati. Twitter @mufidayati_id.

Adapun Kurniasih menjelaskan apabila peraturan tersebut tidak ditarik atau direvisi, maka aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia.

Baca Juga: Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Dievaluasi atau Dicabut, Anggota DPR: Dapat Merusak Standar Moral Mahasiswa

"Jika tidak ditarik kembali atau direvisi, aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia," kata Kurniasih Mufidayati, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @mufidayati_id.

Kurniasih mengungkapkan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 ini melarang aborsi dan pemaksaan kehamilan, tetapi tidak melarang penyebab dari dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.

"Permendikbud ini melarang aborsi & pemaksaan kehamilan tapi justru tdk melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.@FPKSDPRRI @PKSejahtera," ujar Kurniasih.

Baca Juga: Kata Profesor Zubairi Mengenai Hari Pahlawan: Ingat Pahlawan Masa Lalu dan Hormati Pahlawan Hari Ini

Cuitan Kurniasih Mufidayati.
Cuitan Kurniasih Mufidayati. Twitter @mufidayati_id.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini menjadi pertentangan dari berbagai pihak lantaran dianggap membuka pintu kebebasan seksual.

Para tokoh politik dan tokoh penting keagamaan tampak tidak menyetujui adanya peraturan tersebut dan mendesak agar Permendikbud Ristek Nomor 30 ini segera dicabut.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @mufidayati_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah