Adapun Kurniasih menjelaskan apabila peraturan tersebut tidak ditarik atau direvisi, maka aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia.
"Jika tidak ditarik kembali atau direvisi, aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia," kata Kurniasih Mufidayati, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @mufidayati_id.
Kurniasih mengungkapkan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 ini melarang aborsi dan pemaksaan kehamilan, tetapi tidak melarang penyebab dari dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.
"Permendikbud ini melarang aborsi & pemaksaan kehamilan tapi justru tdk melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.@FPKSDPRRI @PKSejahtera," ujar Kurniasih.
Baca Juga: Kata Profesor Zubairi Mengenai Hari Pahlawan: Ingat Pahlawan Masa Lalu dan Hormati Pahlawan Hari Ini
Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini menjadi pertentangan dari berbagai pihak lantaran dianggap membuka pintu kebebasan seksual.
Para tokoh politik dan tokoh penting keagamaan tampak tidak menyetujui adanya peraturan tersebut dan mendesak agar Permendikbud Ristek Nomor 30 ini segera dicabut.***