"Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung. Sudah terlalu lama & terlalu banyak korban kejahatan ini," kata Alissa Wahid.
Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sempat menjadi pertentangan di kalangan politisi maupun organisasi keagamaan.
Baca Juga: Sambut Program JKP, Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kunjungan Lapangan di BBPLK Bekasi
Hal ini lantaran, peraturan tersebut secara tidak langsung dianggap sebagai pembuka potensi kebebasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.***