SKB CPNS 2021 akan Segera Digelar, Berikut Ketentuan Pelaksanaan yang Wajib Ditaati Peserta

- 11 November 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi SKB CPNS.
Ilustrasi SKB CPNS. /Humas Pemkab Bulukumba

PR DEPOK – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 akan segera digelar.

Maka dari itu, peserta SKB CPNS 2021 yang telah dinyatakan lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 harus segera mempersiapkan diri.

Sejumlah hal perlu diketahui peserta SKB CPNS 2021 termasuk ketentuan pelaksanaan tes.

Baca Juga: dr. Tirta Geram Atas Pembongkaran Kargo Ducati Secara Ilegal: Memalukan, Norak

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021.

1. Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB CPNS 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dapat Pujian Bank Dunia, Airlangga Hartarto Sampaikan 3 Dampak Positifnya

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta SKB CPNS 2021 mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kapten Persib, Roberts Alberts: Mereka Lakukan Tugas Sangat Baik dalam Pimpin Tim

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.

Satu hal lain yang perlu diperhatikan adalah peserta SKB CPNS 2021 wajib untuk mencetak kartu peserta ujian.

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut panduan mencetak kartu peserta SKB CPNS 2021:

1. Masuk situs sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Cair Bulan Desember 2021, Begini Syarat Jadi Penerima BSU Menurut Kemnaker, Cek sekarang

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’.

4. Pilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.

5. Unduh dan cetak kartu ujian tersebut.

Baca Juga: Suarakan Tagar 'CabutPermendikbudristekNo30', Hilmi Firdausi: Bukan Kami Tak Peduli Kekerasan Seksual, tapi..

Sebagai catatan, kartu ujian SKB CPNS 2021 hanya bisa dicetak oleh peserta setelah memilih lokasi ujian SKB terlebih dahulu.

Bagi peserta SKB CPNS 2021 yang belum memilih, bila instansi sudah menetapkan maka sudah bisa untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2021.

Untuk diketahui, tes SKB CPNS 2021 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan penilaian mengenai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta SKB CPNS 2021.

Adapun materi tes SKB CPNS 2021 yang wajib diketahui peserta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anak Kedua Tiara Pangestika dan Arief Muhammad Sudah Lahir, Ini Arti Nama sang Buah Hati

1. Psikotes.

2. Tes Potensi Akademik (TPA).

3. Tes kemampuan bahasa asing.

4. Tes kesehatan jiwa.

5. Tes kesegaran jasmani dan tes kesamaptaan.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Ayah Nasional 2021 dengan Desain Menarik, Cocok Diunggah ke WA, IG, Facebook dan Twitter

6. Tes praktik kerja.

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

8. Wawancara.

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Akan tetapi pada pelaksanaannya, baik instansi pusat dan daerah mempunyai teknis yang berbeda-beda.

Baca Juga: Wujud dan Spesifikasi Motor Balap Ducati yang Di-unboxing Staf Lokal WSBK Mandalika

Maka dari itu peserta SKB CPNS 2021 perlu memahami jabatan yang dilamar baik itu termasuk jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BKN Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x