KPK: Kasus Dugaan Korupsi Formula E Dihentikan Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana

- 12 November 2021, 09:54 WIB
KPK mneghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
KPK mneghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. /

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, pada Kamis 11 November 2021.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ujar Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PMJNews.

Baca Juga: LINK NONTON Happiness Episode 3 Sub Indonesia, Spoiler: Penyakit Misterius Menyebar ke Apartemen Seyang

Ali menjelaskan, proses penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana. Dia mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan siapapun yang mengetahui keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: Hujan Ringan hingga Lebat Kembali Mendominasi Sumatra, Kalimantan, dan Jawa, Waspadai Petir dan Angin Kencang

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Aktor Rony Dozer Meninggal Dunia, Virnie Ismail Panjatkan Doa untuk Sahabatnya

Pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat dan didampingi dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Dokumen setebal 600 halaman itu, kata dia, diharapkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

Pihaknya mengharapkan upaya itu dapat mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x