Soal Aturan Permendikbud 30, Mendikbud Nadiem Makarim Dituding Legalkan Seks Bebas, Begini Jawabannya

- 12 November 2021, 10:12 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara terkait Permendikbud Nomor 30 yang dituding legalkan seks bebas.
Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara terkait Permendikbud Nomor 30 yang dituding legalkan seks bebas. /Dok. Kemendikbud Ristek

PR DEPOK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dituding melegalkan seks bebas.

Tudingan terhadap Mendikbud Nadiem Makarim mencuat terkait Permendikbud Nomor 30 dianggap malah melegalkan seks bebas.

Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 30 membahas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Namun, pernyataan dari Nadiem Makarim mengenai dirinya yang melegalkan seks bebas itu sama sekali tidak benar.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Jakarta Masuk 50 Besar Terbaik Dunia dalam Penanganan Covid-19

Bantahan ini disampaikan Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 10 November 2021.

“Kalau yang menuding saya secara personal pasti ada kan beberapa headline yang cukup besar menuduh saya melegalkan seks bebas dan perzinahan itu sama sekali tidak benar,” kata Nadiem Makarim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sehingga, Nadiem Makarim sebagai Mendikbud menolak keras tudingan yang diberikan publik padanya.

Tetapi, Nadiem Makarim bisa sangat mengerti melihat dari berbagai aspirasi dan beberapa ormas untuk mendengarkan.

Baca Juga: All New Ertiga Suzuki Sport FF Seolah Coba Buyarkan Peluncuran All New Avanza dengan Tampilan Atap Hitam

Nadiem Makarim sedang melakukan beberapa kunjungan untuk berusaha mendengarkan isu apa yang sebenarnya terjadi.

“Dan saya sekarang lagi keliling untuk mendengarkan, sebenarnya isunya apa,” tutur Nadiem Makarim

“Karena kita sebagai pejabat pemerintah juga harus mendengarkan,” tambahnya

Bahkan di Indonesia, sudah ada kerangka hukum yang jelas dalam permendikbud.

Baca Juga: LINK NONTON Happiness Episode 3 Sub Indonesia, Spoiler: Penyakit Misterius Menyebar ke Apartemen Seyang

Di dalam laporan ini, esensinya ada tiga yang pertama yaitu harus adanya satu unit satgas

Bertugas untuk bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi.

Yang kedua adalah penjabaran untuk pertama kalinya, di Indonesia ada definisi sangat spesifik 20 perilaku yang dimasukan dalam kategori kekerasan seksual.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Ayah Nasional Desain Terbaru 12 November 2021, Unduh Gratis di Sini

Bukan hanya fisik, tetapi ada juga verbal bahkan secara digital melalui platform sosial media.

Dan yang terakhir adalah partisipasi pada seluruh sivitas akademika dalam berkontribusi pada proses ini.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah