Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif: Hukum Harus Tajam ke Atas dan Tumpul ke Bawah

- 12 November 2021, 20:10 WIB
 Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanudin sedang melakukan pemaparan terhadap personilnya.
Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanudin sedang melakukan pemaparan terhadap personilnya. /Instagram/@jaksa_agungri

PR DEPOK – Jaksa Agung ST Burhanuddin memantau penghentian penuntutan atas dasar restoratif.

Dalam perjalanan dinasnya ke Deli Serdang, ST Burhanuddin menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 12 November 2021.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berikan Jersey Miliknya kepada Seorang Anak Usai Hasil Imbang Portugal Lawan Irlandia

Keputusan peghentian penuntutan berdasarkan restorative justice oleh Kejari Deli Serdang merupakan hasil mediasi.

Mediasi yang dilakukan oleh Kejari Deli Serdang antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dengan Hasan Basri Sihaloho sebagai tersangka merupakan wujud penerapan restorative justice.

Pada kasus ini, Melda Nova Sembiring selaku korban melakukan pencabutan laporan polisi di Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga: Akan Jalani Proses Mediasi Senin Depan, Luhut Siap Hadir Bertemu Haris Azhar

Pasca pencabutan laporan polisi oleh Melda Nova Sembiring lalu diberikan SKP2 oleh Kejari Deli Serdang sebagai wujud restorative justice, tersangka pun langsung meminta maaf terhadap korban.

"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Pesan khusus pun diberikan oleh ST Burhanuddin kepada tersangka, setelah SKP2 diberikan, tersangka dapat kembali mengunjungi keluarganya dan perkara hukumnya sudah dihentikan.

Baca Juga: Jadi Wali Nikah di Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Alasan Deddy Mizwar

Pengentian perkara hukum oleh Kejari Deli Serdang juga merupakan suatu bentuk keadilan dan penerapan restorative justice.

Menurutnya, melalui kasus ini dan metode restorative justice merupakan cerminan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah.

"Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah', karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," ujarnya.

Baca Juga: Bukan 12 November, Ternyata Hari Ayah Diperingati Bulan Juni di Inggris, Ini Sejarahnya!

Jaksa Agung pun berharap, metode restorative justice ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak kejaksaan.

"Mengingatkan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice," katanya.

Pandangan Jaksa Agung mengatakan jika penegakan hukum yang berkeadilan telah menjadi dambaan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Tak Ingin Lewatkan Waktu Bersama Anak, Baim Wong: Salah Satu Kebahagiaan Saya Jadi Seorang Ayah

"Jaksa Agung mengingatkan 'jangan mencederai masyarakat'. Dan ingat, 'masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan'," katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah