PR DEPOK - Aturan Permendikbud Nomor 30 hingga kini masih menjadi perbincangan hangat publik hingga menuai kontroversi.
Cholil Nafis menyampaikan hasil Ijtima' ulama MUI pusat terkait Permendikbud Nomor 30 tersebut.
Tanggapan Cholil Nafis tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @cholilnafis pada Jumat, 12 November 2021.
Baca Juga: 4 Pemain yang Pernah Membela Persib dan Persija, Nomor 3 Paling Diingat
Berdasarkan keterangan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, hasil dari Ijtima' tersebut menolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
"Hasil dari Ijtima' ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ttg kekerasan seksual," tulis Cholil Nafis sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @cholilnafis.
Lebih lanjut Cholil Nafis menyampaikan permintaan agar pemerintah membatalkan atau merevisi Permendikbud, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3.
"Meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3," sambungnya.
Baca Juga: Hasil NBA: Tumbangkan Memphis Grizzlies 119-94, Pheonix Suns Kantongi Tujuh Kemenangan Beruntun