Menurut Cholil Nafis, penolakan terhadap Permendikbud merupakan suara umat muslim dan bentuk tanggungjawab terhadap bangsa dan Allah SWT.
"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT," jelasnya.
Untuk diketahui, Permendikbud nomor 30 tahun 2021 membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun Permendikbud tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak karena ada pasal yang isinya justru dinilai melegalkan perzinahan.
Baca Juga: Simak Mekanisme Pemberian Bansos Melalui DTKS Kemensos dari Hulu hingga ke Hilir
Hal serupa juga disampaikan Cholil Nafis pada kesempatan sebelumnya.
Menurut dia Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual bermasalah karena tolak ukurnya adalah persetujuan korban.
"Permendikbud Ristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolak ukurnya persetujuan (consent) korban," kata Cholil Nafis.***