Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud No 30, Mustofa: Mirip Maksain Vaksin

- 13 November 2021, 14:45 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

“Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Permen (Peraturan Menteri) menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku nantinya tidak akan sama.

“Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan formatnya seperti teguran tertulis atau permohonan maaf, sampai dengan berat. Terberat tentunya adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Brasil 2021: Lewis Hamilton Memimpin, Max Verstappen Menguntit

Selanjutnya, Nadiem menyebut bahwa pihak kampus yang tidak menerapkan Permendikbud 30 juga akan mendapatkan sanksi.

“Dan ada pun sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seperti ini,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah