Refly Harun Minta KPK Usut Bisnis Tes PCR, Ferdinand: Bukan Pernyataan Pakar Hukum, Ini Politisisasi Hukum!

- 14 November 2021, 21:06 WIB
Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari pernyataan Refly Harun yang meminta KPK mengutamakan kasus bisnis tes PCR, dibandingkan kasus Formula E.
Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari pernyataan Refly Harun yang meminta KPK mengutamakan kasus bisnis tes PCR, dibandingkan kasus Formula E. /Antara/M Fikri Setiawan/

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean tampak menyoroti pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus bisnis tes PCR dan Formula E.

Dalam pernyataannya, Refly Harun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan terlebih dahulu kasus bisnis tes PCR dibandingkan kasus Formula E.

Sebab menurut Refly Harun, angka dan aktor dalam bisnis Tes PCR diduga tampak jelas sehingga seharusnya diutamakan penyelidikannya oleh KPK.

Baca Juga: Balapan Asia Talent Cup di Sirkuit Mandalika Resmi Dijadwalkan Ulang

Menanggapi itu, Ferdinand Hutahaean pun berpendapat bahwa pernyataan tersebut terkesan bersebrangan dengan sikap seorang pakar hukum.

Hal itu disampaikan lantaran menurutnya, seorang pakar hukum semestinya tidak membeda-bedakan kasus yang di dalamnya terdapat dugaan unsur pidana.

"Pakar hukum tak akan membeda-bedakan setiap perkara yang diduga ada unsur pidananya," ucap Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 14 November 2021.

Baca Juga: Mayang Ditegur usai Pakai Baju Vanessa Angel, sang Ayah Ungkap Fakta Soal Sejumlah Barang Milik Istri Bibi

Dengan demikian, Ferdinand Hutahaean pun menyebut pernyataan Refly Harun itu bukan pernyataan dari seorang pakar hukum.

Selaku pihak yang vokal membahas kasus Formula E, ia menilai Refly Harun tak bisa membedakan antara bisnis dan dugaan korupsi APBD, seperti Formula E.

Maka dari itu, dia menyimpulkan pernyataan Refly Harun tersebut sebagai pernyataan politisasi hukum.

Cuitan Ferdinand Hutahaea.
Cuitan Ferdinand Hutahaea. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3.

"Pernyataan Refly ini bkn pernyataan pakar hukum krn tak mampu membedakan mana bisnis mana menghisap APBD lewat kebijakan. Ini pernyataan politisasi hukum," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Greenpeace Dipolisikan Akibat Kritik Pidato Presiden, Syahrial: Kebhinekaan Ide Dirusak Para Pendukung Jokowi

Seperti diketahui sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun belum lama ini ikut memberikan tanggapannya soal kasus Formula E, yang sedang didalami oleh lembaga KPK.

Refly Harun menjelaskan bahwa semestinya KPK bisa mengutamakan kasus bisnis tes PCR daripada Formula E.

"Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," ucap Refly Harun dilansir dari Antara.

Baca Juga: Persija Jakarta Bakal Kehilangan 8 Pemain Jelang Seri Ketiga BRI Liga 1 Indonesia 2021

Kemudian, ia juga menilai penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Formula E malah terkesan seperti sedang mengaudit kegiatan.

Padahal menurutnya, kegiatan audit bukan bagian dari tugas KPK, melainkan ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: 6 Pesan Tersembunyi dalam Film Pendek 'All Too Well' dari Taylor Swift

Sementara itu terkait kasus Formula E, Refly Harun mengingatkan bahwa penyelidikan kasus ajang balap mobil tersebut bisa saja memunculkan asumsi publik bahwa KPK hanya membidik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan. Namanya imajinasi publik bisa muncul kapan dan apa saja," tutur Refly Harun.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x