“Kalo diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jgn terima suap,” kata Novel Baswedan dalam cuitannya di Twitter miliknya, Senin 15 November 2021.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Bos Fadli Zon Bukan Prabowo, Tapi Rakyat Indonesia: Rasanya Anda yang Agak Keliru
Novel juga menegaskan, KPK harus melakukan OTT dan mengambil bukti-bukti yang ada bila diketahui ada yang menerima suap dan lainnya.
“Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sdh dilakukan,” kata Novel.
Novel juga menjelaskan, OTT dilakukan apabila ada keterkaitan dengan pebuatan korupsi delik suap.
Menurut Novel, suap, menurut Undang-Undang Tipikor adalan perbuatan menerima hadiah atau janji.
“Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sdh mrpk pidana selesai,” terang Novel.
Tidak berselang lama setelah video tersebut viral, Achamd Husein langsung memberikan klarifikasi.
Baca Juga: 5 Fenomena Langit Paling Menarik di Indonesia Tahun 2022, dari Supermoon hingga Hujan Meteor
Menurutnya, cuplikan video yang viral itu tidak lengkap dan perlu dilakukan klarifikasi.