Namun dalam praktiknya, Adnan Hamid melanjutkan, seperti yang tercermin dalam laman resmi Pengadilan Negeri Samarinda, data perkara hubungan industrial menunjukkan 70 persen pekerja yang di PHK merasa keputusan itu tidak diinginkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Minggu Ini: Jangan Berlebihan Pinjam Meminjam
Sehingga, mereka melakukan perundingan ‘Bipartit’ namun kurang optimal dan gagal pula menemukan kesepakatan di tahapan mediasi sehingga berlanjut ke pengadilan.
“Manakala proses ‘Bipartit’, proses musyawarah para pihak tadi tidak bisa diselesaikan, ujungnya mereka pergi kepada pengadilan. Namun, sekali lagi saya sampaikan bahwa pengadilan harus dijadikan upaya terakhir,” katanya lagi penuh tekanan.
Perundingan ‘Bipartit’ juga dapat dioptimalkan dalam menyelesaikan beberapa perselisihan lain yang melibatkan pekerja dan pihak perusahaan.
Perselisihan tersebut diantaranya adalah perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sengketa antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan.
Adnan Hamid Juga menekankan penyelesaian ‘Bipartit’ telah sesuai dengan pancasila sehingga, proses itu harus didahului dan dioptimalkan oleh perusahaan serta pekerja di Tanah Air dalam menyelesaikan suatu perselisihan.***