MUI juga mengonfirmasi bahwa Zain merupakan anggota Komisi Fatwa.
"Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," tulis surat tersebut.
Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustad Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustad Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.
"Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
Baca Juga: Ferdinand: Bangsa Ini Semakin Gaduh Sejak Anies dan Pendukungnya Mainkan Isu Kebencian
"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," ujar Ramadhan.
"Sementara untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," terangnya.***