PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang ditangkap oleh Densus 88 lantaran diduga terlibat dalam gerakan terorisme.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, di Jakarta, pada Rabu 17 November 2021
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat MUI seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam pernyataannya, MUI menegaskan mendukung langkah Polri dan menyerahkan seluruh proses hukum terhadap ancaman tindakan terorisme.
"Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tambahnya.
Lebih lanjut, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Ini Sebabnya Berolahraga Menggunakan Jaket Tidak Dianjurkan
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," kata dia.