PR DEPOK - Densus 88 telah menangkap salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah pada Selasa, 16 November 2021 lalu.
Ahmad Zain diduga ikut terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Atas kasus tersebut, MUI lantas menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari jajaran pengurus MUI.
Baca Juga: Ulama Ditangkap Petugas, Mardani Ali Sera: Saya Masih Cari Info dari Kawan-kawan di Kepolisian
Hal tersebut tercantum dalam surat keputusan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan pada Rabu, 17 November 2021.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat MUI seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebagai informasi, Ahmad Zain disebutkan polisi diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Bela Fadli Zon sebagai Pribadi yang Berani: DPR Perlu Anggota yang Vokal
Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.