Perlu diketahui, MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi surat MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
MUI menegaskan tindak-tanduk Ahmad Zain An Najah yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Baca Juga: Aspidum Kejati Jabar Diperiksa, Buntut Kasus Istri Marahi Suami Saat Mabuk
MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, polisi mengatakan Ahmad Zain An Najah diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.***