PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menonaktifkan Ahmad Zain An Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Keputusan menonaktifkan Ahmad Zain An Najah tersebut ditetapkan MUI usai ditangkap oleh Densus 88.
Penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 adalah sebagai terduga kasus terorisme.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut BUMN Harus Lakukan Transformasi Digital
Hingga menunggu keputusan hukum yang tetap, MUI pun mengkonfirmasi Ahmad Zain An-Najah telah dinonaktifkan sebagai pengurus.
"Dengan keterlibatannya sebagai tersangka terorisme, MUI kemudian menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
MUI juga telah mengadakan rapat setelah penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88.
Baca Juga: Bangga! Lyodra Terpampang di New York Times Square, Netizen Ramai Ucapkan Selamat
Dalam rapat MUI, ditegaskan bahwa keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya.