Aspidum Kejati Jabar Diperiksa, Buntut Kasus Istri Marahi Suami Saat Mabuk

- 17 November 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska

PR DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh pasangan Chan Yu Ching dan Nengsy Lim mendapatkan tanggapan dari (Kejati) Kejaksaan Tinggi (Jabar) Jawa Barat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengawasi kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut sejak awal yang saat ini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi kasus pasangan Chan Yu Ching dan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Target dan Tantangan Persib Jelang Menghadapi Persija di Seri Ketiga BRI Liga 1

Menurut Sanitiar Burhanuddin, penuntutan perkara yang berawal dari teguran ke suami saat mabuk ini tidak peka.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," Kata Sanitiar Burhanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.

Baca Juga: Target dan Tantangan Persib Jelang Menghadapi Persija di Seri Ketiga BRI Liga 1

Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah