Selain itu, patut juga dipertanyakan apakah ketiganya paham atau tidak bahwa uang yang diberikan pada orang lain itu dalam rangka tujuan teror.
Kemudian, terkait posisi jabatan ketiga ulama tersebut yang juga diduga terafiliasi dengan Jamaah Islamiah, justru dirasakan janggal sehingga ia memandang masih perlu ditelusuri lantaran baru disematkan di tahun 2021.
Ia juga menilai bahwa ketiga ulama tersebut merupakan sosok yang terbuka dan tidak sulit ditemui. Bahkan seperti diketahui, Ahmad Zain an-Najah adalah anggota Majelis Fatwa MUI Pusat.
Selain itu, mereka juga berprofesi sebagai pengajar dan penulis buku sebagaimana dibeberkan di website keilmuan ahmadzain.com, yang menurutnya sangat bagus dan bisa menjadi rujukan banyak ilmuwan.***