Tindak Lanjut Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir, Polisi Segera Panggil Pembeli Tanah

- 19 November 2021, 21:15 WIB
Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir tengah didalami pihak kepolisian.
Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir tengah didalami pihak kepolisian. /Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi


PR DEPOK - Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus penggelapan tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Aset tanah yang telah terjual oleh tersangka Riri Khasmita (mantan ART Nirina Zubir) juga tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Sedang didalami, ini masih pengembangan, semuanya masih diteliti. Apakah penjualan tersebut, termasuk pembelinya beritikad baik atau tidak," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Erick Thohir Akui Tak Raup Keuntungan dalam Bisnis Tes PCR, Christ Wamea: Jadi yang Ambil Untung...

Petrus menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait proses di balik jual beli aset tanah tersebut, berkenaan prosesnya sesuai hukum atau hanya modus tersangka saja untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat.

"Pengalihan kan memang ada, nah nanti dilihat apakah itu transaksinya benar atau dibuat seperti sengaja untuk dialihkan. Tapi semuanya masih didalami dan dikembangkan, kita disini menggunakan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Dalam penyelesaian kasus tersebut tim penyidik akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui runtutan proses jual beli tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Baca Juga: Minta Hentikan Wacana 'Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT', Giri Suprapdiono: Rakyat Sudah Susah

Selanjutnya, pihak kepolisian juga berencana melakukan panggilan kepada para pembeli tanah untuk dimintai keterangan terkait pembelian aset melalui mafia tanah yakni Riri Khasmita.

"Nanti juga akan memanggil pihak-pihak pembelinya ya. Termasuk juga melihat rekening korannya, pasti akan kita uji kebenarannya," ujar Petrus. 

Diketahui, dalam kasus penggelapan sertifikat tanah tersebut terdapat lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dilarang Main Sinetron oleh Suami, Fanny Ghassani Curhat Begini

Tiga di antara lima orang itu kini telah ditahan dan salah satunya bernama Riri Khasmita, yang merupakan mantan ART Nirina Zubir.

Sebelumnya, Nirina Zubir telah menjelaskan kronologis awal Riri Khasmita menjadi mafia tanah.

Menurut Nirina, sertifikat tanah milik ibundanya disimpan oleh Riri dan dianggap hilang.

Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Guna melancarkan aksinya, Riri kemudian merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Sebenarnya tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang. Dia juga mendoktrin ibu saya bahwa sertifikatnya hilang. Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin, alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," kata Nirina Zubir.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x