SIM Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

- 19 November 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. Polri.go.id./

PR DEPOK – Masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan Surat Izin mengemudi (SIM) atau kerusakan SIM.

SIM yang hilang atau mengalami kerusakan memang dapat mengakibatkan pengemudi terkena sanksi.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan selalu menjaga SIM dalam keadaan terawat, tidak hilang, ataupun rusak.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Maruf Amin Satu-satunya Orang yang Bisa Jelaskan Posisi Ulama: Semoga Masih Ada Waktu

Akan tetapi apabila pengemudi mengalami kehilangan SIM atau kerusakan, tenang saja hal tersebut dapat diurus dengan beberapa cara.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, langkah pertama adalah pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan meminta surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.

Dalam proses permohonan surat kehilangan tersebut, pemilik SIM harus menyiapkan dokumen, di antaranya fotokopi SIM yang hilang, KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan yang Diteriaki 'Presiden Indonesia', Guntur Romli: Aksi Bikin Sendiri, Sorakan Disiapkan

Langkah kedua, pemilik SIM harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x