PR DEPOK – Masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan Surat Izin mengemudi (SIM) atau kerusakan SIM.
SIM yang hilang atau mengalami kerusakan memang dapat mengakibatkan pengemudi terkena sanksi.
Maka dari itu, masyarakat diharapkan selalu menjaga SIM dalam keadaan terawat, tidak hilang, ataupun rusak.
Akan tetapi apabila pengemudi mengalami kehilangan SIM atau kerusakan, tenang saja hal tersebut dapat diurus dengan beberapa cara.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, langkah pertama adalah pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan meminta surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
Dalam proses permohonan surat kehilangan tersebut, pemilik SIM harus menyiapkan dokumen, di antaranya fotokopi SIM yang hilang, KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Langkah kedua, pemilik SIM harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.