Kenali Bansos Jalur Non-DTKS Lewat Aplikasi Sapawarga Serta Alurnya Bagi Penerima Manfaat

- 22 November 2021, 09:16 WIB
Mengenal bansos jalur Non DTKS lewat aplikasi Sapawarga serta alur yang harus dilakukan penerima manfaat.
Mengenal bansos jalur Non DTKS lewat aplikasi Sapawarga serta alur yang harus dilakukan penerima manfaat. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

PR DEPOK - Pada dasarnya, pemerintah telah menyalurkan bansos melalui beberapa pintu salah satunya melalui jalur Non DTKS yang bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga.

Masyarakat Indonesia, khususnya para penerima manfaat bansos diharapkan mengetahui lebih dalam terkait jalur Non DTKS itu sendiri.

Selain itu, penerima manfaat juga diharapkan mengetahui alur dari bansos Non DTKS yang bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga.

Hal tersebut seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Bansos Pikobar pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Dihadiri Banyak Selebriti, Simak Kemewahan Kejutan Ulang Tahun Atta Halilintar dari Aurel

Data Non DTKS sendiri merupakan singkatan dari data yang bukan berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berbeda dengan DTKS, warga yang terkena dampak pandemi dan memiliki potensi menjadi warga miskinlah yang masuk kategori non-DTKS.

Dan berikut merupakan jalur dari bansos non-DTKS yang patut disimak bagi para penerima manfaat.

1. Melalui proses awal yang terdiri dari usulan mandiri dari masyarakat yang kemudian diusulkan lewat aplikasi Sapawarga.

Serta dari Desa, Kelurahan atau Kecamatan yang mendata serta mengajukan usulan Penerima Bantuan.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler The King's Affection Episode 13, Apakah Lee Hwi akan Menikah dengan No Hak-yung?

2. Kemudian proses daftar usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Sosial tingkat Provinsi.

Usulan tersebut harus lengkap dengan nama serta alamat menggunakan format yang telah ditentukan.

3. Verifikasi serta validasi melalui aplikasi Sapawarga seperti melakukan pendataan tambahan.

Pendataan tersebut dilakukan apabila belum terdaftar oleh RT atau RW.

Melakukan pendataan tambahan apabila belum terdaftar oleh tingkat Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: Inilah Pelatih Pilihan Sir Alex Ferguson untuk Gantikan Posisi Ole Gunnar Solskjaer

4. Setelah itu melakukan verifikasi dan validasi data secara manual.

Jika diproses provinsi ada data yang belum lengkap maka akan dikembalikan ke Kabupaten atau Kota.

Juga jika di Kabupaten atau Kota ada data yang kurang, maka akan dilakukan pemadanan ke Disdukcapil.

5. Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pembersihan data di tingkat provinsi.

Tahap ini dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi data bansos dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan bantuan tim Sapawarga.

Seperti melakukan proses pencocokan NIK serta alamat kependudukan dan juga catatan sipil Kemendagri.

Juga melakukan pemadanan data non DTKS dari calon penerima manfaat seperti PKH, Program sembako, BST dan bansos lainnya.

Baca Juga: Tomliwafa Buka Suara Soal Polemik Hak Asuh Gala Sky Adriansyah: Suka Sharing Juga

6. Untuk data yang sudah lengkap nantinya akan dikembalikan melalui aplikasi Sapawarga.

7. Ada proses penetapan usulan data penerima bantuan oleh Bupati atau Walikota setempat dan disahkan oleh Gubernur.

8. Di tingkat proses Pemkab atau Pemkot, mengembalikan data alokasi banprov dengan mengunggah di aplikasi Sapawarga.

9. Nantinya proses pengiriman data penerima banprov akan dikirim ke Disperindag, PT POS serta Perum BULOG.

Baca Juga: Presiden Putin Kembali Menerima Vaksin Covid-19 Karena Masyarakat Rusia Enggan Divaksin

10.PT POS lalu melakukan pemetaan data sesuai dengan level kecamatan, kelurahan hingga RT RW.

11.Apabila ada data yang tidak lengkap, akan dikembalikan ke Dinsos dan Desperindag untuk dilengkapi.

12.Begitu pengadaan siap, maka kemudian PT POS akan melakukan pendistribusian sesuai sasaran.

13.Akhirnya bantuan dari pemerintah diterima oleh penerima manfaat yang disebut Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS). ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikobar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah