PR DEPOK - Cara mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM yang hilang atau rusak dengan mudah.
Seperti kita ketahui, SIM menjadi salah satu surat wajib yang perlu dimiliki oleh setiap pengendara.
Jika SIM kamu hilang atau rusak jangan panik, pasalnya Anda bisa mengajukan permohonan untuk penggantian SIM baru.
Baca Juga: Mama Rieta Ceritakan Kehidupannya Sebelum Pisah dari Gideon Tengker: Kayak Burung dalam Sangkar
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini tata cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.
1. Siapkan dokumen penting
Sebelum mengurus SIM yang hilang atau rusak, hal pertama yang perlu dipersiapkan yakni dokumen.
Dokumen penting untuk pengurusan SIM tersebut terdiri dari:
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)