SIM Anda Hilang? Simak Cara Mengurus untuk Pembuatan SIM Baru, Lengkap dengan Persyaratan Dokumen

- 22 November 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. /PMJ News

PR DEPOK - Cara mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM yang hilang atau rusak dengan mudah.

Seperti kita ketahui, SIM menjadi salah satu surat wajib yang perlu dimiliki oleh setiap pengendara.

Jika SIM kamu hilang atau rusak jangan panik, pasalnya Anda bisa mengajukan permohonan untuk penggantian SIM baru.

Baca Juga: Mama Rieta Ceritakan Kehidupannya Sebelum Pisah dari Gideon Tengker: Kayak Burung dalam Sangkar

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini tata cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.

1. Siapkan dokumen penting

Sebelum mengurus SIM yang hilang atau rusak, hal pertama yang perlu dipersiapkan yakni dokumen.

Dokumen penting untuk pengurusan SIM tersebut terdiri dari:

- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)

- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah