Tak Lagi Hitam, Berikut 4 Warna Pelat Nomor Baru yang Akan Diberlakukan Tahun Depan

- 22 November 2021, 14:42 WIB
Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan.
Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan. /Instagram.com@divisihumaspolri/

PR DEPOK – Pergantian pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih kabarnya akan diberlakukan secara bertahap pada 2022.

Pergantian pelat nomor kendaraan hitam ke putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan pelat nomor kendaraan hitam ke putih tersebut menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Baca Juga: Peretas yang Disponsori Iran Menargetkan Sektor Transportasi dan Kesehatan Amerika Serikat

“Penerapan warna baru pelat nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap,” kata katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Korlantas Polri.

Menurut Taslim, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih ini akan dimulai baik untuk kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan perubahan NRKB.

Pergantian atau perubahan warna dasar palat nomor kendaran dari hitam ke putih ini sebenarnya sudah dirumuskan oleh Korlantas Polri sejak 2014.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Diramalkan Akan Meraih Keberuntungan di Akhir Tahun 2021, Aries dan Gemini Termasuk?

Saat itu, Korlantas Polri baru memulainya dengan mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x