PR DEPOK – Pergantian pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih kabarnya akan diberlakukan secara bertahap pada 2022.
Pergantian pelat nomor kendaraan hitam ke putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan pelat nomor kendaraan hitam ke putih tersebut menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Baca Juga: Peretas yang Disponsori Iran Menargetkan Sektor Transportasi dan Kesehatan Amerika Serikat
“Penerapan warna baru pelat nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap,” kata katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Korlantas Polri.
Menurut Taslim, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih ini akan dimulai baik untuk kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan perubahan NRKB.
Pergantian atau perubahan warna dasar palat nomor kendaran dari hitam ke putih ini sebenarnya sudah dirumuskan oleh Korlantas Polri sejak 2014.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Diramalkan Akan Meraih Keberuntungan di Akhir Tahun 2021, Aries dan Gemini Termasuk?
Saat itu, Korlantas Polri baru memulainya dengan mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.