Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, menyebutkan instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Ciptaan Sartono, Lagu Wajib yang Dinyanyikan pada Perayaan Hari Guru Nasional
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 61/2021.***