Komentari Penempatan 57 Eks Pegawai KPK di Polri, Ferdinand Hutahaean: Tempatkan sebagai Penjaga Ruang Arsip

- 23 November 2021, 20:40 WIB
Ferdinand Hutahaean menyatakan dukungan kepada Luhut Binsar yang akan mengaduit sejumlah LSM.
Ferdinand Hutahaean menyatakan dukungan kepada Luhut Binsar yang akan mengaduit sejumlah LSM. /Twitter.com/@FerdinandHaean3./

PR DEPOK – Belum lama ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa penempatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan diatur sesuai dengan kapasitasnya.

Rusdi menilai karena 57 mantan pegawai KPK tidak semua merupakan penyidik dan penyelidik, maka Polri akan menempatkannya sesuai dengan posisi yang bersangkutan di tempat kerja sebelumnya.

Kabar penempatan 57 mantan pegawai KPK ini kemudian dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Dipecat Barcelona, Lionel Messi Bela Ronald Koeman: Selalu Paling Mudah Menyalahkan Pelatih

Ferdinand Hutahaean menyebut agar 57 mantan pegawai KPK ditempatkan sebagai penjaga ruang arsip.

Pernyataan ini diungkapkan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @FerdinandHaean3.

Tempatkan saja sebagai penjaga ruang arsip,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Tak Menampik Kedekatan dengan Cut Syifa, Mischa Chandrawinata Akui Kekagumannya: Dia Unik Banget

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan bahwa penempatan 57 mantan pegawai KPK akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Rusdi mengungkapkan bahwa Polri sudah menerima posisi-posisi yang akan ditempati oleh mantan pegawai KPK mengikuti arahan dari Kemenpan RB.

“Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu,” kata Rusdi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Selasa, 23 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Rabu, 24 November 2021: Keseriusan Scorpio dalam Bekerja akan Buahkan Hasil

Rusdi meyakini bahwa tidak akan ada halangan pada proses perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN Polri.

Kini Polri disebut Rusdi tengah berupaya merampungkan dasar hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Rusdi menerangkan bahwa proses rekrutmen hanya bisa dilakukan jika sudah ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Tahan Dua Tersangka Lagi

“Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga"

“Intinya adalah Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Jangan Sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x