Marak Korban Pinjol Ilegal di Masa Pandemi, Raffi Ahmad Konsultasi dengan OJK

- 25 November 2021, 09:42 WIB
Tanya jawab Raffi Ahmad seputar pinjol dengan OJK.
Tanya jawab Raffi Ahmad seputar pinjol dengan OJK. /Instagram.com/@raffinagita1717

PR DEPOK - Pinjaman Online alias pinjol ilegal semakin marak dijumpai di masa pandemi.

Tidak sedikit korban dari pinjol ilegal yang belakangan kian bermunculan di tengah masyarakat.

Terkait maraknya pinjol ilegal, presenter terkenal Tanah Air Raffi Ahmad berkonsultasi langsung dengan pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Rans Entertainment pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: 10 Quotes Selamat Hari Guru Nasional dalam Bahasa Inggris, Cocok Dijadikan Status IG hingga WhatsApp

Ini merupakan perbincangan Raffi Ahmad dengan salah satu narasumber dari OJK, yakni Sultan.

Seorang yang kini menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penelitian dan Pengengembangan di OJK.

Dalam kesempatan ini, suami dari Nagita Slavina tersebut ingin mengetahui bagaimana prosedur yang aman jika ingin meminjam dari jasa keuangan.

“Coba kasih tips ke teman-teman, sebenarnya gimana caranya kita melakukan transaksi pinjaman online yang aman dan nyaman,” pintanya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2021 Desain Unik, Cocok Dijadikan Foto Profil Media Sosial

Masyarakat harus mengetahui, bahwa sekarang telah ada fasilitas resmi dari pemerintah berupa fintech legal.

“Sekarang ada solusinya, namanya fintech pendanaan bersama, nah itu yang legal,” jawab Sultan.

“Jika mau aman, harus sama fintech yang legal yang terdaftar dan berizin OJK, kalu di google pasti sudah muncul itu daftarnya,” sambungnya.

Kemudian ayah dari Rafatar tersebut memberikan masukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman secara ilegal.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari Pemerintah, Bisa Lewat Situs bpup.kemenparekraf.go.id

“Jadi jangan coba-coba untuk percaya atau meminjam di pinjaman online yang ilegal,” tutur Raffi Ahmad.

Lebih lanjut, pria kelahiran 1987 itu menanyakan bagaimana caranya untuk membedakan jasa pinjaman yang legal serta ilegal.

“Tapi sebenarnya, kita bisa membedakan gimana caranya ini pinjaman online yang legal dan ilegal itu bagaimana?,” tanyanya.

Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan jawaban yang ringkas dari Sultan, dalam membedakan jasa pinjaman legal maupun ilegal.

“Kalau membedakannya satu, kalau yang ilegal pasti enggak terdaftar, dan di Google pun bisa,” imbuhnya.

Baca Juga: Lima Pemainnya Tolak Vaksinasi Covid-19, Bayern Munchen Terapkan Sanksi Pemotongan Gaji

“Lalu ada asosiasinya juga, kalau misalnya kita bisa cek fintech itu di OJK, jika keduanya enggak ada, berarti ilegal,” sambungnya.

OJK sendiri merupakan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan.

Serta pengawasan yang terintegrasi kepada keseluruhan kegiatan di setiap sektor jasa keuangan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Rans Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah