PR DEPOK - Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan dirinya sepakat terhadap hukuman mati bagi para koruptor.
Namun, Firli menilai hukuman mati tersebut harus dibuat sesuai dengan perundang-undangan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," kata Firli di Polda Bali, pada Rabu 24 November 2021 dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Nadeo Arga Winata Siap Kawal Gawang Bali United Lawan Persija Jakarta
Eks Kepala Baharkam Polri itu menerangkan satu tindak pidana yang bisa dijerat hukuman mati adalah diatur pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.
Yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," lanjutnya.
Menurutnya, mandat dan perintah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1). Sehingga, lanjut dia, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.