Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jika…

- 25 November 2021, 14:25 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," ucap dia.

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Anies Baswedan: Jadilah Pendidik yang Menginspirasi Muridnya

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mendukung penuh wacana pemberian hukuman mati terhadap narapidana koruptor.

Hal tersebut dikatakannya dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto yang dilakukan secara daring, Kamis, 18 November 2021.

Jaksa Agung mengatakan bahwa hukuman mati terhadap narapidana koruptor diperlukan karena saat ini jumlah pelanggaran kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah.

Pelaksanaan hukuman mati tersebut dinilai sangat diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang baik yang sudah melakukan korupsi maupun yang belum melakukannya.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x