Adapun juga persyaratan untuk Samsat Keliling ini adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopi.
Perlu diketahui juga, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan kewajiban membayar pajak kendaraan.***