Sebagai informasi, Menag Yaqut sudah meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tim Kementerian Agama menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah dan haji yang akan dibahas dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya.
Selama berada di Arab Saudi, rombongan dari Kementerian Agama bertemu Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah.
Pmerintah Arab Saudi sejak Februari 2021 memberlakukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir yang hendak masuk ke wilayahnya.
Menurut ketentuan yang sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021 itu, penggunaan penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Peraturan tersebut dicabut terhitung mulai 1 Desember 2021.***