PR DEPOK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara, termasuk sudah tidak mewajibkan vaksin booster.
Atas pencabutan aturan penangguhan tersebut, warga negara Indonesia (WNI) kini diizinkan masuk ke Arab Saudi.
"Tidak lagi ada persyaratan booster, tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Menag Yaqut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Puji Robert Pattinson, Zoe Kravitz Sebut Batman seperti Dibuat Khusus Buat sang Aktor
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke negara tersebut.
Sementara itu, kata dia, bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau vaksin booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
Kendati aturan tersebut telah dicabut, tetapi warga negara asing atau jemaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.
"Namun tetap harus mematuhi prokes dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," katanya menjelaskan.