2 Tersangka Diduga Maling Uang Rakyat di PTPN XI Ditahan KPK, Begini Rekayasa Lelang Proyek yang Dilakukan

- 27 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pidana korupsi.
Ilustrasi pidana korupsi. /Pixabay.com/sajinka2

Dikatakannya, atas perbuatan BAP dan AH, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hukum pidana.

Alexander Marwata, mengatakan, kini pihaknya (KPK) telah melakukan penahanan terhadap BAP di Rutan KPK, Gedung Merah Putih dan AH di Rutan KPK di Pomda Jaya Guntur.

Baca Juga: Dua Ledakan Terjadi di Afghanistan, Tewaskan 4 Orang dan Satu Anak Terluka

"Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, untuk 20 hari pertama terhitung 25 November 2021 hingga 14 Desember 2021," ujarnya.

Diterangkannya, kasus korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa ini, telah mencederai praktik usaha.

"Seharusnya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.

Baca Juga: Jelang KTT G20, Panglima TNI Andhika Perkasa Persiapkan Pengamanan di Bali: Tugas Kami Menjadi Penanggungjawab

Dia menegasakan korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi sebagaimanamestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tengah menjadi prioritas pemerintah.

Pihaknya juga meminta praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x