Jokowi Resmikan Penggunaan Remdevisir dan Favipiravir sebagai Obat Covid-19

- 27 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Remdesivir.
Ilustrasi Remdesivir. /Pixabay / Arek Socha/

Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk segera menunjuk langsung industri farmasi sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Covid-19 tak kunjung usai maka paten tersebut akan diperpanjang hingga Covid-19 berakhir.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak dan Dapat Surat Tagihan Pajak (STP)? Ini Cara Mudah Bayar Sanksi Denda Pajak secara Online

"Apabila jika dalam waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud, pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pelaksanaan paten akan diperpanjang pemerintah sampai Covid-19 berakhir," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkes hingga September lalu, obat Favipiravir dan Remdesivir merupakan obat yang paling banyak diminta oleh pihak rumah sakit.

Tercatat sebanyak 15.230.400 obat Favipiravir per September, sementara permintaan obat Remdesivir mencapai 326.040.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Anak Kedua Sultan Andara, Raffi Ahmad Sebut Inisial Nama Bayi

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin Pemerintah saat ini juga sedang berupaya mendatangkan obat antivirus Covid-19 lainnya yakni Molnupiravir untuk perawatan pasien Covid-19 di Indonesia.

Budi juga menyampaikan saat ini pemerintah sudah menjalin kesepakatan dengan produsen Molnupiravir asal Amerika Serikat yakni Merck & Co.

Kesepakatan tersebut sudah sampai pada tahap finalisasi sehingga rencana pengadaan Molnupiravir di Indonesia bisa masuk pada akhir tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x