Jokowi Resmikan Penggunaan Remdevisir dan Favipiravir sebagai Obat Covid-19

- 27 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Remdesivir.
Ilustrasi Remdesivir. /Pixabay / Arek Socha/

PR DEPOK - Pemerintah telah meresmikan Remdevisir dan Favipiravir sebagai obat Covid-19.

Pematenan dua jenis obat yakni Remdesivir dan Favipiravir sebagai upaya untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan obat pasien Covid-19.

Rencana pelaksanaan akan dilakukan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Jelang KTT G20 Indonesia, Luhut: Ingin Meningkatkan Pengakuan, Pengaruh, dan Kekuatan Indonesia secara Global

Keputusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir serta Perpres Nomor 101 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir.

"Pemerintah akan melaksanakan paten untuk obat Remdesivir, yang dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19," kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Remdesivir serta Favipiravir kedua jenis obat baru tersebut mulai diproduksi dan dipasarkan perusahaan farmasi dalam negeri.

Baca Juga: Segera Merapat ke Old Trafford, Ralf Rangnick Pernah Berikan Pernyataan Ini di Tahun 2019

Pemberian paten pada kedua obat bertujuan agar perusahaan farmasi dalam negeri dapat meracik dan memasarkan secara langsung obat Remdesivir dan Favipiravir sebagai salah satu obat Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x