Jokowi Resmikan Penggunaan Remdevisir dan Favipiravir sebagai Obat Covid-19

- 27 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Remdesivir.
Ilustrasi Remdesivir. /Pixabay / Arek Socha/

PR DEPOK - Pemerintah telah meresmikan Remdevisir dan Favipiravir sebagai obat Covid-19.

Pematenan dua jenis obat yakni Remdesivir dan Favipiravir sebagai upaya untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan obat pasien Covid-19.

Rencana pelaksanaan akan dilakukan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Jelang KTT G20 Indonesia, Luhut: Ingin Meningkatkan Pengakuan, Pengaruh, dan Kekuatan Indonesia secara Global

Keputusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir serta Perpres Nomor 101 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir.

"Pemerintah akan melaksanakan paten untuk obat Remdesivir, yang dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19," kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Remdesivir serta Favipiravir kedua jenis obat baru tersebut mulai diproduksi dan dipasarkan perusahaan farmasi dalam negeri.

Baca Juga: Segera Merapat ke Old Trafford, Ralf Rangnick Pernah Berikan Pernyataan Ini di Tahun 2019

Pemberian paten pada kedua obat bertujuan agar perusahaan farmasi dalam negeri dapat meracik dan memasarkan secara langsung obat Remdesivir dan Favipiravir sebagai salah satu obat Covid-19.

Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk segera menunjuk langsung industri farmasi sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Covid-19 tak kunjung usai maka paten tersebut akan diperpanjang hingga Covid-19 berakhir.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak dan Dapat Surat Tagihan Pajak (STP)? Ini Cara Mudah Bayar Sanksi Denda Pajak secara Online

"Apabila jika dalam waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud, pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pelaksanaan paten akan diperpanjang pemerintah sampai Covid-19 berakhir," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkes hingga September lalu, obat Favipiravir dan Remdesivir merupakan obat yang paling banyak diminta oleh pihak rumah sakit.

Tercatat sebanyak 15.230.400 obat Favipiravir per September, sementara permintaan obat Remdesivir mencapai 326.040.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Anak Kedua Sultan Andara, Raffi Ahmad Sebut Inisial Nama Bayi

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin Pemerintah saat ini juga sedang berupaya mendatangkan obat antivirus Covid-19 lainnya yakni Molnupiravir untuk perawatan pasien Covid-19 di Indonesia.

Budi juga menyampaikan saat ini pemerintah sudah menjalin kesepakatan dengan produsen Molnupiravir asal Amerika Serikat yakni Merck & Co.

Kesepakatan tersebut sudah sampai pada tahap finalisasi sehingga rencana pengadaan Molnupiravir di Indonesia bisa masuk pada akhir tahun 2021.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Real Madrid vs Sevilla: Peluang Los Blancos Perlebar Jarak

"Hal terakhir mengenai obat-obatan. Kami mendampingi Pak Menko Marves (Luhut B. Pandjaitan) sudah berkunjung ke (produsen Molnupiravir) Merck di Amerika Serikat," ujar Menkes Budi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah