Menhub Terbitkan Aturan Perketat Transportasi Guna Mencegah Covid-19 Varian Baru Omicron Masuk Indonesia

- 29 November 2021, 12:16 WIB
 Ilustrasi pengetatan yang dilakukan Menhub guna antisipasi virus Covid-19 varian baru Omicron.
Ilustrasi pengetatan yang dilakukan Menhub guna antisipasi virus Covid-19 varian baru Omicron. /kmpix/Pixabay

Jangka waktu karantina ditingkatkan menjadi 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Budi Karya Sumadi mengatakan jika dirinya bersama tim akan selalu fokus terhadap perkembangan dan dinamika di lapangan dalam pencegahan Covid-19 varian baru Omicron.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Anggota Banser: Suatu Kehormatan yang Luar Biasa

Tak hanya itu, Kemehub juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya dalam upaya pencegahan Covid-19 varian baru Omicron.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujar Menhub.

Pasalnya WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah