Jangka waktu karantina ditingkatkan menjadi 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
Budi Karya Sumadi mengatakan jika dirinya bersama tim akan selalu fokus terhadap perkembangan dan dinamika di lapangan dalam pencegahan Covid-19 varian baru Omicron.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Anggota Banser: Suatu Kehormatan yang Luar Biasa
Tak hanya itu, Kemehub juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya dalam upaya pencegahan Covid-19 varian baru Omicron.
"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujar Menhub.
Pasalnya WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.***