Menhub Terbitkan Aturan Perketat Transportasi Guna Mencegah Covid-19 Varian Baru Omicron Masuk Indonesia

- 29 November 2021, 12:16 WIB
 Ilustrasi pengetatan yang dilakukan Menhub guna antisipasi virus Covid-19 varian baru Omicron.
Ilustrasi pengetatan yang dilakukan Menhub guna antisipasi virus Covid-19 varian baru Omicron. /kmpix/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali perketat syarat perjalanan Internasional.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diberlakukan Kemehub guna mencegah Covid-19 varian baru B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) menjelaskan jika pengetatan terjadi di pintu masuk Internasional baik transportasi udara, laut, dan darat yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemehub pada Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Twibbon Hari AIDS Sedunia 2021 Gratis, Bisa Dibagikan di Sosial Media Anda

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 29 November 2021.

Adapun terkait SE Kemenhub, Menhub menjelaskan jika hal tersebut merupakan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang merujuk kepasa SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Perihal pengetatan yang dilakukan Kemehub yaitu menutup atau melarang melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dijadikan Pemain Cadangan, Michael Carrick Berikan Penjelasan

Bagi WNI yang akan memasuk Indonesia dan pernah mendatang ke-11 negara tersebut, wajib dilakukan karantina selama 14x24 jam.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x